LIMBOTO, DISKOMINFO – Bupati Gorontalo, H. Sofyan Puhi, memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap diakomodir dalam struktur APBD pada tahun 2027.
Kepastian ini disampaikan Sofyan Puhi usai rapat koordinasi penyusunan RKPD 2027 di Ruang Dulohupa, Rabu (13/05/2026).
Adanya aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen sebagimana tertuang dalam UU. Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) sangat memengaruhi kemampuan daerah untuk membayar gaji PPPK.
“Untuk 2027, PPPK masih tetap kami pertahankan, tidak ada pemberhentian. Kami memilih bertahan dengan melakukan penyesuaian kebijakan anggaran secara internal,” tegasnya.
Ia menyebut beberapa strategi efisiensi yang tempuh agar Pemerintah Kabupaten Gorontalo tetap bisa menggaji PPPK.
"Kita berlakukan pola kerja Work From Home (WFH) setiap Rabu dan Work From Anywhere (WFA) setiap Jumat. Ini untuk menekan biaya operasional kantor. Selain itu, setiap OPD diinstruksikan untuk memangkas program non-prioritas dan fokus pada kegiatan yang berdampak langsung bagi masyarakat," kata Bupati Sofyan.
Ia pun memastikan langkah yang diambil ini tetap menjamin stabilitas pelayanan publik sekaligus memberikan kepastian bagi ribuan tenaga PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
(Tim Redaksi)